Djoko Sukisno menyatakan hukuman mati dibolehkan menurut Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Namun para hakim/aparat penegak hukum harus mencermati pula penjelasannya.
Komplotan perampok nasabah bank di Kediri yang adalah spesialis modus pecah kaca dan ban bocor mobil nasabah. Komplotan ini biasa beraksi di wilayah Jatim.
Komplotan curanmor asal Pasuruan yang kerap beraksi di Mojokerto diringkus. Diringkusnya komplotan ini membuat 2 korban senang karena motor mereka kembali.
Seorang kuli pasar nekat membawa kabur satu unit mobil di Pasar Sayur Cepogo Boyolali. Pelaku berhasil dibekuk saat hendak menggadaikan mobil curiannya.