Pengedar narkoba di Surabaya kembali ditangkap. Narkoba jenis sabu 16 bungkus dengan masing-masing seberat 12, 62 gram turut disita.
Pelaku yang ditangkap adalah SH warga Surabaya. Selain mengedarkan sabu, sehari-hari, pelaku merupakan seorang nelayan.
Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Usai penangkapan, pihaknya juga menemukan sabu yang ditaruh dalam kotak magnet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti sabu yang disimpan dalam tiga kotak magnet warna hitam," ungkap Daniel, Rabu (6/4/2022).
Daniel menambahkan saat 3 kotak magnet warna hitam itu dibuka, di dalam terdapat total 16 bungkus berisi sabu dengan berat 12, 62 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lain yakni 2 sekrup plastik, 1 buah handphone dan uang tunai sebesar Rp 750 ribu.
Lebih lanjut, Daniel menjelaskan jika tersangka sengaja mengelabui petugas dengan menyimpan barang bukti sabu tersebut di dalam tiga kotak magnet tersebut.
Dari keterangan tersangka, barang haram tersebut dari seorang pria berinisial SY yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Daniel menjelaskan jika tersangka merupakan seorang residivis yang baru saja keluar penjara dengan kasus narkoba.
"Pengakuan tersangka sudah 2 bulan menjadi pengedar," tandas Daniel.
Atas kejahatan tersangka, terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(abq/iwd)