Amaq Santi alias M (34) korban yang membunuh 2 begal kini bisa agak lega. Pasalnya polisi menangguhkan penahanannya setelah pihak keluarga menjadi penjamin.
Korban begal jadi tersangka, penetapan tersangka Amaq Santi statusnya harus diperjelas dengan cara penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam dari polisi
Korban begal di di Lombok Tengah, NTB, ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan. Polisi membeberkan alasan MA alias AS (34) ditetapkan sebagai tersangka.
Seorang pria di Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut) gagal mengedarkan sabu setelah salah sasaran melakukan jual-beli dengan seorang polisi yang menyamar.