detikSumbagsel
Vonis Putri Candrawathi-Kuat Ma'ruf Disunat, Masing-masing 10 Tahun Bui
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Putri Candrawathi. Namun MA mengubah hukuman Putri dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Selasa, 08 Agu 2023 19:25 WIB