Mengintip Harta dan Properti 3 Hakim MA yang Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo

Mengintip Harta dan Properti 3 Hakim MA yang Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo

Tim Detikcom - detikProperti
Rabu, 09 Agu 2023 17:20 WIB
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo/Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo batal dihukum mati. Mahkamah Agung menganulir vonis hukuman mati tersebut lewat putusan kasasi.

Ada 3 orang hakim agung MA yang setuju dengan kasasi yang diajukan pihak Ferdy Sambo sehingga vonisnya diringankan menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Tiga orang Hakim Agung MA tersebut adalah Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana. Sementara dua lainnya yaitu Jupriyadi dan Desnayeti tetap ingin Sambo dihukum mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis Hakim Kasasi:
1. Suhadi (Ketua Majelis)
2. Suharto (Anggota 1)
3. Jupriyadi (Anggota 2, dissenting opinion)
4. Desnayeti (Anggota 3, dissenting opinion)
5. Yohanes Priyana (Anggota 4)

Berapa harta kekayaan dan apa saja properti yang dimiliki 3 hakim agung yang menganulir vonis mat Ferdy Sambo?

ADVERTISEMENT

Dikutip dari situ LHKPN, berikut datanya:

1. Suhadi (ketua Majelis)

Jumlah harta: Rp 11,02 Miliar

Deretan properti:

Tanah dan Bangunan Rp 4.101.752.000

1. Tanah Seluas 600 m2 di Kab/Kota Mataran, hasil sendiri Rp. 145.800.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 240 m2/72 m2 di Kab/kota Tangerang, hasil sendiri Rp. 875.976.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 240 m2/72 m2 di kab/kota Tangerang, hasil sendiri Rp. 875.976.000
4. Tanah Seluas 125 m2 di kab/kota Tangerang, hasil sendiri Rp. 504.000.000
5. Tanah Seluas 124 m2 di kab/kota Tangerang, hasil sendiri Rp. 504.000.000
6. Tanah Seluas 125 m2 di kab/kota Tangerang, hasil sendiri Rp. 504.000.000
7. Tanah Seluas 125 m2 dikab/kota Tangerang, hasil sendiri Rp. 692.000.000

2. Suharto (Anggota 1)

Jumlah harta: Rp 5,5 miliar

Deretan properti:

Tanah dan Bangunan Rp 3.985.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 704 m2/220 m2 di Kab/kota Madiun, warisan Rp. 2.500.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 97 m2/60 m2 di Kab/kota Madiun, hasil sendiri Rp. 385.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 232 m2/175 m2 di Kab/kota Madiun, warisan Rp. 1.100.000.000

3. Yohanes Priyatna (Anggota 4)

Jumlah harta: Rp 9,7 miliar

Deretan properti

Tanah dan Bangunan Rp 5.537.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 193 m2/250 m2 di Kab/kota Selman, hasil sendiri Rp. 2.000.000.000
2. Tanah Seluas 786 m2 di Kab/kota Selman, hasil sendiri
Rp. 3.537.000.000

Seperti diberitakan sebelumnya, MA menerjunkan lima hakim agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo. Sementara Hakim Suhadi didapuk sebagai Ketua Majelis.
Di bawah Hakim Suhadi ada para anggota seperti Desnayeti, Suhartono, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Pada kesempatan tersebut, dua orang menyatakan dissenting opinion atau menolak kasasi Ferdy Sambo. Sedangkan tiga lainnya, termasuk Suhadi, setuju untuk meringankan vonis.

(zlf/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads