detikBali
Sah! MK Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub meski Tak Punya Kursi DPRD
MK memutuskan parpol dapat usung calon kepala daerah tanpa kursi DPRD. Putusan ini mengubah Pasal 40 UU Pilkada yang dinyatakan inkonstitusional.
Selasa, 20 Agu 2024 13:22 WIB