Wagub DKI Jakarta Rano Karno menyoroti rendahnya penggunaan transportasi publik di Ibu Kota. Baru sekitar 22,19 persen warga yang memanfaatkan angkutan umum.
ASN Pemprov Jakarta diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Hal ini telah diatur dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.