Polisi telah menetapkan pendiri ponpes di Pati, Jawa Tengah, inisial AS (51) sebagai tersangka pemerkosaan santriwati. AS dijerat dengan tiga pasal sekaligus.
Terdakwa Alvi Maulana mengajukan pembelaan setelah dituntut penjara seumur hidup atas pembunuhan dan mutilasi pacarnya, Tiara. Sidang berlanjut di PN Mojokerto.
Mantan Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono dijatuhi vonis 8 tahun 6 bulan penjara karena korupsi proyek LRT, dengan kerugian negara Rp 25 miliar.
Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG atau gas alam cair. Keluarga Hari menangis saat mendengar vonis tersebut.