Polda Sumbar hentikan penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan oleh eks Ketua DPRD Solok, Dodi Hendra, karena tidak ditemukan unsur pidana. Dodi bantah tuduhan.
PN Pasaman menjatuhi hukuman mati terhadap Guntur Hasibuan, M Ridwan dan M Zikri. Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah sebagai pengedaran sabu di Sumbar.
Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengatakan 17 personel Direktorat Samapta terbukti melanggar kode etik saat menangani-menangkap pelaku tawuran masih diperiksa.