Dua ASN Pemkab Jembrana dijatuhi sanksi berat; satu dipecat dan satu diberhentikan sementara akibat pelanggaran disiplin dan kasus pidana persetubuhan anak.
Pencarian korban tenggelam KMP Tunu Pratama Jaya dilanjutkan. Tiga posko didirikan di Jembrana untuk mempermudah evakuasi dan informasi bagi keluarga korban.