MAKI menyoroti aksi ketiga anggota DPRD OKU menagih fee sehari usai KPK memberi peringatan kepada penyelenggara negara. Ia menilai mereka seolah menantang KPK
Penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara milik mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mbak Ita ke jaksa penuntut umum (JPU).
Terungkap, tiga anggota DPRD OKU yang menjadi tersangka menagih fee sehari usai KPK memberi peringatan terkait pencegahan gratifikasi jelang hari raya.
KPK menetapkan 3 anggota DPRD OKU sebagai tersangka dugaan suap usai terjaring OTT KPK. Dalam perkara ini, para tersangka menagih jatah proyek kepada eksekutif.