Indonesia tidak mengusir pengungsi Rohingya di Aceh karena menerapkan asas non-refoulement meski tidak terikat dengan Konvensi 1951. Apa itu non-refoulement?
Dua orang pria Amerika Serikat telah didakwa membunuh sekitar 3.600 ekor burung. Perbuatan itu dilakukan secara ilegal, termasuk ke spesies dilindungi.