Kasus pembunuhan dosen UIN Solo, Wahyu Dian Silviani (34) disidangkan di PN Sukoharjo. Ini 4 pasal yang didakwakan jaksa kepada Dwi Feriyanto alias Feri (23).
Pria berinisial SR (43) di Kapuas, Kalimantan Tengah membunuh pasangan suami istri berinisial IR (24) dan MS (16) karena sakit hati disebut dukun palsu.
Dukun SR (43) ditangkap polisi karena membunuh pasutri, IR (24) dan MS (16). Terungkap, dia juga memperkosa MS. Pelaku kesal karena dituduh dukun palsu.