Permintaan Pasutri Kalteng yang Tak Dikabulkan Berujung Tewas Dibunuh Dukun

Kalimantan Tengah

Permintaan Pasutri Kalteng yang Tak Dikabulkan Berujung Tewas Dibunuh Dukun

Riani Rahayu - detikSulsel
Sabtu, 16 Sep 2023 09:30 WIB
TKP penemuan jasad Pasutri di Kapuas, Kalteng yang dibunuh oleh dukun palsu.
Foto: TKP penemuan jasad Pasutri di Kapuas, Kalteng yang dibunuh oleh dukun palsu (dok. Istimewa)
Kapuas -

Pria berinisial SR (43) di Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) membunuh pasangan suami istri (pasutri) berinisial IR (24) dan MS (16) karena sakit hati disebut dukun palsu. Pasutri tersebut menuding SR dukun palsu lantaran permintaan mereka menjadi kaya raya tidak terwujud.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono mengatakan pasutri tersebut menemui pelaku yang dikenal sebagai dukun yang mampu menyembuhkan penyakit. Saat itu, pasutri tersebut meminta keturunan dan menjadi kaya raya.

"Pelaku menawarkan apabila keinginannya mau dikabulkan (permintaannya), syaratnya (korban MS) harus berhubungan intim dengan pelaku di depan suaminya (IR)," terang Kurniawan kepada detikcom, Kamis (14/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kurniawan menyebut pasutri tersebut menyetujui persyaratan itu hingga pelaku beberapa kali menyetubuhi korban hingga belakangan dinyatakan hamil. Namun untuk permintaan kedua menjadi kaya raya tidak dikabulkan.

"Itu dilakukan saat istri pelaku tidak ada di rumah, kemudian setelah itu korban hamil. Namun untuk permintaan menjadi kaya tidak terkabulkan sehingga para korban menanyakan janji," kata Kurniawan.

ADVERTISEMENT

Pasutri tersebut kecewa karena permintaannya menjadi kaya raya tidak dikabulkan. Pasutri tersebut kemudian menuding SR sebagai dukun palsu hingga mereka terlibat cekcok.

"Korban dan pelaku cekcok dan berkelahi, korban MS berusaha melerai namun terkena pukulan dari pelaku hingga pingsan," bebernya.

Lanjut Kurniawan, pelaku lalu membacok IR menggunakan mandau sebanyak satu kali. Penganiayaan itu mengakibatkan IR tewas.

"Sementara pelaku kemudian memukul korban IR lalu menghabisi nyawa korban dengan membacok menggunakan mandau sebanyak satu kali," katanya.

Selanjutnya pelaku mendatangi dan membawa korban MS sejauh 1 kilometer dari tempat kejadian perkara (TKP) awal. Namun saat di perjalanan korban MS tersadar hingga pelaku memperkosanya.

"Korban sadar kemudian pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban MS, korban lalu mengatakan akan melaporkan ke polisi sehingga pelaku takut dan memukul belakang kepala korban dengan balok hingga meninggal dunia," paparnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Kedua Korban Dilaporkan Hilang

Kurniawan mengungkap pasutri tersebut kemudian dinyatakan hilang hingga orang tua melapor ke polisi pada Jumat (8/9). Polisi yang melakukan penyelidikan menemukan jasad korban di dua tempat dan hari yang berbeda.

Jasad IR ditemukan di parit yang tertutup semak belukar di Kecamatan Timpah, Minggu pagi (10/9). Sementara jasad MS ditemukan di rawa-rawa pada Selasa (12/9).

"Warga menemukan jasad pertama korban laki-laki di parit tertutup semak-semak, sementara korban kedua ditemukan di belakang kebun sawit juga tertutup semak-semak," tuturnya.

Polisi belum detail menjelaskan kapan dan di mana pembunuhan itu terjadi. Namun Kurniawan mengatakan korban wanita meninggal dalam kondisi hamil anak pelaku.

"Sementara terungkap dari hasil autopsi ditemukan tanda-tanda kekerasan dan korban MS meninggal dalam kondisi hamil 2 bulan, sejauh ini orang tua korban masih tidak tahu kalau korban hamil (anak pelaku)," tambahnya.

Pelaku Sakit Hati

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku di Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya pada Selasa (12/9). Dari hasil pemeriksaan, pelaku membunuh pasutri tersebut karena tidak terima disebut dukun palsu.

"Pelaku tak terima dan sakit hati karena korban memaki pelaku dengan kata kasar dan dituduh sebagai dukun palsu," ujar Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji kepada detikcom, Kamis (14/9).

Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan Pasal Tindak pidana Penganiayaan menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Perampok yang Tewaskan Lansia di Bali Pakai Hasil Curian untuk Judol"
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads