Pemerintah akan memberikan bantuan Rp 300 ribu per bulan kepada 310 ribu guru honorer mulai Juli 2025. Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan.
Faisal dan Makhmudah divonis 15 dan 14 bulan penjara oleh PN Mojokerto atas kasus aborsi. Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU. Makhmudah menerima putusan.