Sebanyak 46 rumah dan 51 keluarga akan direlokasi akibat terdampak pergerakan tanah di Kecamatan Cikulur, Lebak. Namun ada syarat yang harus dipenuhi warga.
Di antara barang sitaan yang akan dilelang kembali terkait kasus Jiwasraya adalah kapal pinisi, tanah, hingga mobil dengan total nilai limit Rp 520,8 miliar.