Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Waskita menerima PMN sebesar Rp 7,9 triliun pada 2021 dan akan menerima sebesar Rp 3 triliun di tahun 2022. PMN tersebut digunakan untuk pembangunan 7 ruas tol.