Penerimaan pajak di Sulsel hingga 31 Maret 2024 sebesar Rp 2,7 T atau 19,51% dari target tahunan. Penerimaan pajak tersebut turun 4,02% dibanding tahun lalu.
Bagi warga Indonesia yang telah memiliki penghasilan dan wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Jika tidak melapor bisa terkena denda.
DJP Kementerian Keuangan Kanwil Kalselteng memenjarakan seorang pengusaha asal Kalimantan Selatan yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak.