Penerimaan Pajak NTB Tumbuh 33,35 Persen

Penerimaan Pajak NTB Tumbuh 33,35 Persen

Nathea Citra - detikBali
Kamis, 15 Agu 2024 08:01 WIB
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Nusa Tenggara Samingun, Rabu (14/8/2024). (Nathea Citra/detikBali)
Foto: Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Nusa Tenggara Samingun, Rabu (14/8/2024). (Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Penerimaan pajak di kantor wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak (DJP) Nusa Tenggara tumbuh positif. Penerimaan pajak keseluruhan di Nusa Tenggara Barat (NTB) tercatat tumbuh di angka 33,35 persen dengan realisasi mencapai Rp 2,38 triliun pada periode Januari-Mei 2024.

"Realisasinya sebesar 54,78 persen dari target sampai dengan akhir tahun 2024, yakni Rp 4,35 triliun," kata Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Samingun, Rabu (14/8/2024).

Samingun menjelaskan penerimaan pajak per jenis pajak untuk periode Januari-Juli 2024 didominasi dari penerimaan Pajak Penghasilan. Dengan capaian penerimaan dari jenis pajak ini sebesar Rp 1,56 triliun dengan peranan 64,14 persen dari target Rp 2,3 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini menunjukkan pertumbuhan positif 37 persen (Pajak Penghasilan)," jelas dia.

Untuk penerimaan pajak berdasarkan sektor usaha, mayoritas sektor utama di NTB mengalami pertumbuhan positif. Di mana, sektor usaha yang penerimaan pajak paling tinggi berada pada sektor Administrasi Pemerintahan.

ADVERTISEMENT

"Jumlah penerimaannya Rp 670,87 miliar dengan peranan 28,28 persen," ucapnya.

Peringkat kedua ada sektor pertambangan sebesar Rp 458,21 miliar dengan peranan 19,31 persen. Kemudian disusul peringkat ketiga pada penerimaan pajak di NTB yaitu sektor perdagangan. Sektor ini memiliki penerimaan sebesar Rp 304,39 miliar dan peranan 12,83 persen.

Seiring dengan pertumbuhan positif atas penerimaan perpajakan di NTB, pertumbuhan positif juga terjadi pada tingkat kepatuhan pelaporan SPT tahun 2023. Hal tersebut tumbuh positif 17,65 persen.

Jumlah tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Pajak 2023 di NTB sampai dengan 31 Juli 2024 mencapai 209.453. Capaiannya sebesar 111 persen dari total target pelaporan kepatuhan SPT Tahunan sebesar 189.333.

Untuk membantu perekonomian di NTB, pemerintah memberikan insentif perpajakan bagi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Yaitu fasilitas di bidang perpajakan (PPh, PPN dan PPnBM) terhadap badan usaha dan pelaku usaha di KEK.

"Serta dalam upaya mendukung UMKM, pemerintah tidak mengenakan pajak penghasilan bagi pelaku UMKM yang memiliki omset sampai dengan Rp 500 juta dalam setahun," tuturnya.

Di sisi lain, saat ini DJP sedang melakukan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang merupakan bagian dari Reformasi Perpajakan yang berfokus pada perancangan ulang proses bisnis, pembaruan teknologi informasi, dan perbaikan basis data. Salah satu program PSIAP yang akan digunakan masyarakat yaitu Coretax.

"Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan dan manfaat bagi pengguna," jelasnya.

Manfaat dari implementasi Coretax di antaranya peningkatan efisiensi dan efektivitas yaitu proses administrasi perpajakan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan. "Kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak," katanya.

Diketahui, peningkatan kualitas layanan yaitu layanan perpajakan menjadi lebih mudah diakses dan terintegrasi. Peningkatan kemampuan analisis data yaitu data perpajakan yang terintegrasi dapat diolah untuk menghasilkan analisis yang lebih baik dalam pengambilan kebijakan.

Samingun mengajak seluruh masyarakat untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. NIK dapat digunakan sebagai Single Identity Number (SIN) yang diharapkan memudahkan wajib pajak maupun masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakan ataupun non perpajakan




(nor/gsp)

Hide Ads