Pengadilan Negeri Solo menggelar sidang kasus KDRT dengan terdakwa Aris Sumandito (47). Dia menganiaya istrinya, VH (42), kader Perindo Solo, hingga meninggal.
Polisi Jogja, AKP Haryadi dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara oleh hakim PN Semarang. Dia dianggap terbukti menganiaya warga bernama Darso hingga akhirnya tewas.
Polisi menetapkan RW, pemilik bus Sakhindra, sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan 4 orang di Kota Batu. Ia terancam 12 tahun penjara karena kelalaian.
Makam Darso, warga Semarang yang tewas usai dijemput polisi Jogja, akan dibongkar untuk ekshumasi. Penyidik Polda Jateng ingin mengetahui penyebab kematiannya.