Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang perdana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan terdakwa Aris Sumandito (47). Dalam perkara itu, istri terdakwa yang juga salah satu kader Perindo Solo, Virgetta Hayuningsih (42), tewas.
Kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti, mengatakan sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Jaksa penuntut umum (JPU) RR Rahayu Nur Raharsi mendakwa Aris dengan Pasal 44 ayat 3 UU RI No 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga, dengan ancaman penjara 5 tahun.
Sidang dimulai dengan jaksa membacakan kronologi kejadian yang berawal dari perselisihan terdakwa dengan korban, hingga terjadi tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak melakukan eksepsi karena menurut kami dakwaan sudah sesuai. Minggu depan (sidang agenda pemeriksaan) saksi, karena kami tidak melakukan eksepsi," kata Asri saat dihubungi awak media, Selasa (29/10/2024).
Sidang itu berjalan singkat. Setelah dibacakan, dakwaan lantas diserahkan ke majelis hakim. Karena pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (5/11) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
"Dalam kasus ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua. Karena dalam masyarakat, dalam berkeluarga itu tidak mudah. Suami istri harus bisa saling menghargai pasanganya," ujar Asri.
Dalam perkara ini, Asri bilang dirinya memang tidak bisa membenarkan perbuatan yang dilakukan kliennya. Namun, menurut dia, dalam kasus ini ada pemicu yang membuat terdakwa gelap mata.
"Karena mungkin situasinya itu sudah Maghrib, kemudian kondisi pelaku juga dalam keadaan tidak baik, capek setelah bekerja, ada omongan yang menyinggung, sehingga tidak bisa mengontrol emosinya, berujung kejadian ini," ucap Asri.
"Saya ketemu klien saya baru dua kali, jadi kami belum tahu, apakah sudah pernah minta maaf atau belum. Ini tadi baru pembacaan dakwaan, Selasa depan pemeriksaan saksi. Saat itu nanti kita mungkin baru tahu," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita pegawai kantor DPD Perindo Solo, inisial VH (42), tewas dibunuh suaminya, AS (47). Semasa hidup, korban pernah bercerita pada temannya soal sering mendapat perlakuan kasar dan dianiaya.
Adik kandung korban, Yudha (36) mengatakan kakaknya menikah dengan AS pada 27 Juli 2024. Korban meninggal pada Minggu (18/8) sekira pukul 23.00 WIB di rumah sakit.
"Awalnya saya dikabari Senin (19/8) pagi, sekitar jam 02.00 dini hari, kondisi sudah meninggal. Padahal meninggalnya Minggu jam 11 malam," kata Yudha kepada wartawan di Solo, Jumat (23/8).
Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi menjelaskan, kejadian bermula saat tersangka yang bekerja sebagai tukang parkir pulang ke rumahnya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, pada Sabtu (17/8).
"Saat pulang kerja bertemu korban, tersangka menyerahkan uang Rp 30 ribu. Namun oleh korban, uang tersebut dikembalikan. Menurut keterangan tersangka, uang itu dikembalikan dengan cara disebar (dilempar)," kata Iwan saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (3/9/2024).
Tersangka mengaku sakit hati lalu kemudian menganiaya korban hingga korban mengalami luka parah. VH saat itu tengah mengenakan helm karena hendak keluar rumah. Helm itu dilepas oleh pelaku dan dipakai buat menganiaya.
"Tindakan lainnya, memukul dengan sapu ijuk, sampai (sapunya) patah. Kemudian menurut keterangan tim dokter yang ada sambungan dengan ekshumasi kami adalah dibanting. Korban juga dicekik," ungkap Iwan saat itu.
Karena penganiayaan itu, kondisi korban memburuk lalu dilarikan ke rumah sakit. Iwan mengatakan, pelaku sempat meminta perawat untuk menutupi hasil medisnya, namun tak dihiraukan oleh perawat.
Korban akhirnya meninggal dunia di rumah sakit pada Minggu (18/8) sekira pukul 23.00 WIB. Adik korban, Yudha Yanutama (36), yang melihat adanya kejanggalan kematian sang kakak, akhirnya melaporkan ke Polresta Solo pada Rabu (21/8). Sehari kemudian, pelaku diamankan.
(dil/apu)