detikBali
Aniaya Pria Saat Pesta Ultah Pacar, Residivis di Denpasar Divonis 6 Bulan
I Gede Darmawan divonis enam bulan penjara oleh PN Denpasar karena menganiaya Brandy saat pesta ulang tahun. Status residivis jadi pertimbangan hakim.
Selasa, 07 Jul 2026 13:48 WIB







































