Direktorat PPO dan PPA Polda Jawa Barat mengungkap fakta baru dalam kasus penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap kekasihnya, YTR (29). Hasil rekonstruksi dan gelar perkara, YTR terbukti menjadi korban kekerasan seksual.
Berikut fakta-fakta dalam kasus ini:
1. Pasal yang Disangkakan Polisi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, dalam penerapan pasal, pihaknya telah mengonstruksikan dua pasal hukum. Yang pertama adalah Pasal 451 tentang penyanderaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana konstruksi hukum yang sudah kita terapkan yang pertama adalah pasal 451 yaitu tentang penyanderaan, di mana maksimalnya adalah 12 tahun," kata Hendra di Mapolda Jabar, Senin (5/7/2026).
Lalu konstruksi hukum yang kedua, Hendra menyebut Pasal 469 ayat 1 tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.
"Di sini kita pertegas lagi unsur pasalnya yaitu tentang penyanderaan perencanaan. Jadi di sini unsur perencanaannya kita tambahkan, sehingga harapan kita untuk memaksimalkan ancaman ini menjadi 12 tahun penjara kita masukkan," ungkapnya.
2. Dijerat Pasal Berlapis
Hendra menyebut, pihaknya juga menambahkan konstruksi hukum baru tentang Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ini sudah kita masukkan, ini berdasarkan pertama adalah keterangan saksi ahli, yang kedua korban, dan yang terlebih dahulu yaitu visum yang sudah kita lakukan," tambahnya.
"Ini kabar yang bagus untuk kita sampaikan bahwa TH saat ini telah kita jerat dengan 3 pasal berlapis," sambungnya.
3. Diancam 36 Tahun Penjara
Hendra menjelaskan, untuk total keseluruhan apabila diakumulasikan, konstruksi hukum ini ada yang 5 tahun, 8 tahun, 9 tahun, dan 12 tahun.
"Kita maksimalkan menjadi 12 tahun. Sehingga apabila kita simulasikan bahwa konstruksi hukum ini akumulatif berarti 12x3, berarti 36 tahun penjara," ucapnya.
"Tetapi tentu saja kita telah memenuhi unsur pasal ini, akan kita perjuangkan kepada jaksa sebagai penuntut umum dan nanti akan di persidangan akan kita lakukan pemantauan sehingga nanti hakim bisa memutuskan yang seberat-beratnya. Mungkin demikian, terima kasih," tuturnya.
4. 31 Saksi Diperiksa
Hendra menyebutkan, dari 25 saksi yang sebelumnya diperiksa, saat ini jumlahnya kembali bertambah. "Total 31 saksi," ujar Hendra.
Menurut Hendra, jumlah saksi dalam kasus ini akan terus bertambah seiring penyidikan yang masih bergulir.
"Untuk saksi ini kita sudah bertambah menjadi 31 ya. Tentu saja ini bisa bertambah sesuai dengan kebutuhan kita dan kita upayakan bahwa kita perkuat semua konstruksi hukum yang kita ajukan," pungkasnya.
5. Berkas Masih Dilengkapi
Hendra mengatakan, berkas perkara kasus ini pun masih terus dilengkapi.
"Saat ini kita masih dalam proses pelengkapan pemberkasan ya. Perlu waktu, yakinkan bahwa kami melakukan proses penyidikan secara profesional dan kita akan lakukan pemeriksaan tersangka lebih dalam lagi dengan pasal yang baru lagi apabila nanti bisa kita terapkan," kata Hendra.
Simak Video "Video: Taufik Hidayat Minta Maaf dan Menyesal"
[Gambas:Video 20detik]
(wip/mso)
