Beragam peristiwa terjadi di Jabar hari ini, Senin, 6 Juli 2026, mulai dari Koperasi Merah Putih di Bandung Barat yang dibangun di kawasan bebatuan purba, hingga pelaku penganiayaan dan penyekapan, Taufik Hidayat (30), terhadap kekasihnya, YTR (29), yang terancam hukuman akumulatif 36 tahun penjara.
Berikut rangkuman Jabar hari ini:
Kopdes Merah Putih di Bandung Barat Viral Dikelilingi Bebatuan Purba
Warga Bandung Barat dibuat heboh dengan keberadaan bangunan Koperasi Merah Putih (KMP) yang berdiri di Kampung Girimulya, RT 02 RW 09, Desa Gunungmasigit, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keberadaan KMP itu dianggap tak lazim karena ada di tengah-tengah gunung kawasan Stone Garden. Dalam video yang viral, koperasi itu seolah tak ada akses karena dikelilingi semak belukar dan tanaman bambu alias di tengah hutan.
Belum lagi di belakangnya menjulang bukit karst (kapur) yang dipenuhi oleh formasi batuan purba yang tersebar secara artistik. Di musim kemarau, angin yang berembus menerbangkan butiran debu mikroskopis karena permukaannya yang kering serta dari aktivitas pengolahan kapur di sekelilingnya.
Bangunan Koperasi Merah Putih dengan ukuran 20x30 meter itu belum rampung seluruhnya. Progres pembangunan sisa 10 persen meliputi sentuhan akhir dengan pemasangan rolling door dan furnitur untuk memajang produk-produk yang akan dijual nantinya.
Koperasi itu sebetulnya berada di area parkiran objek wisata Indiana Camp dan Stone Garden. Berjarak sekitar 500 meter dari Jalan Raya Cianjur-Padalarang. Aksesnya memang agak menyulitkan karena berbatu, namun tak terlalu jauh dari permukiman warga Kampung Girimulya.
Kepala Desa Gunungmasigit, Tarkopa, menyebut viralnya lokasi Koperasi Merah Putih di media sosial tak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Namun memang, bangunan itu berdiri di atas tanah carik desa.
"Posisinya di atas gunung, sebenarnya tidak. Tapi di bawah Gunung Masigit bahkan itu di lapang, di lapang parkir Stone Garden. Dan juga pembangunan itu tidak mengganggu lapang parkir karena memang diatur lah jangan sampai posisinya ada di tengah-tengah," kata Tarkopa saat ditemui hari ini.
Penentuan titik pembangunan KMP Gunungmasigit di kawasan Stone Garden diawali dengan pemberian rekomendasi beberapa titik ke PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam pelaksanaan program Koperasi Merah Putih.
"Saya tunjukkan ada beberapa titik carik desa. Di antaranya Stone Garden, yaitu di RW 9 Girimulya, kedua carik desa di RW 16 di Liung Gunung, yang ketiga di Cigintung di RW 21, yang keempat di RW 19 di RW Cihalimun, dan yang kelima itu ada di Cicalada," kata Tarkopa.
Dari kelima titik itu, titik di kawasan Stone Garden dianggap yang paling ideal. Sampai akhirnya dilakukan pengecekan oleh PT Agrinas terkait lokasi dan aksesibilitasnya sampai kemudian dilakukan pembangunan.
"Jadi pemerintah desa hanya sampai ke situ. Ya, secara jujur itu tidak di atas gunung. Di bawah gitu, di antara Gunung Masigit dan apa Stone Garden. Ke permukiman juga kan tidak terlalu jauh," ujar Tarkopa.
Keberadaan Koperasi Merah Putih di kawasan objek wisata alam Bandung Barat diharapkan bisa menjadi jembatan pengembangan wisata. Kemudian diharapkan bisa menunjang kebutuhan pangan dan menampung hasil bumi masyarakat sekitar.
"Harapan saya nantinya bisa berkolaborasi dengan pihak Pokdarwis karena kan Stone Garden itu dikelola oleh Pokdarwis. Ya itu nanti bisa berkolaborasi ya. Nah, nanti dengan warung-warmg itu kan nanti bisa disuplai oleh Kopdes di situ," kata Tarkopa.
"Kemudian mudah-mudahan dengan adanya Kopdes ini nanti bisa mengangkat ketahanan pangan yang ada. Dan ke depannya juga Kopdes itu bisa menyuplai kepada MBG yang ada di Desa Gunung Masigit," imbuhnya.
Curhat Erwin Ngaku 'Ditinggal' Farhan soal Urus Bandung
Wakil Wali Kota Bandung Erwin melontarkan kalimat mencengangkan soal tugasnya sebagai orang nomor dua di Kota Kembang. Ia mengaku selama ini merasa tak pernah dilibatkan dalam urusan pemerintahan.
Pernyataan itu Erwin sampaikan saat ditemui wartawan di Balai Kota Bandung hari ini.
Awalnya, Erwin memberi komentar panjang lebar setelah proses praperadilan mengenai SP3 kasus korupsinya ditolak pengadilan.
Begitu sesi pertanyaan itu selesai, wartawan sempat menanyakan ke Erwin mengenai keterlibatannya dalam penanganan potensi kekeringan di Kota Bandung. Di momen inilah, Erwin secara jor-joran mengaku tak pernah dilibatkan oleh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan soal urusan pemerintahan.
"Saya terus terang saja, saya selama ini tidak pernah diajak ya oleh wali kota. Dari mulai pergeseran anggaran, anggaran perubahan, anggaran APBD, program kerja Kota Bandung, rotasi-mutasi, saya belum pernah diajak. Cuma kemarin aja terakhir saya diajak rapat pimpinan, itu pun saya enggak bicara apa-apa," kata Erwin saat bercerita masalah tersebut.
Erwin tentu berharap semuanya bisa kembali normal setelah proses praperadilan ditolak. Sehingga, ia mengaku bisa kembali menjalankan tugasnya sebagai orang nomor dua di Kota Bandung.
"Jadi ya mudah-mudahan dengan beresnya ini saya bisa lagi sinergi dengan Bapak Walikota Bandung, saya bisa berbagi tugas, tapi ya tergantung Pak Wali mungkin," ungkapnya.
"Saya mah siap gitu kan apa pun, dan saya tetap punya fungsi sebagai evaluasi dan pengawasan. Jadi saya tidak tahu kalau bicara program-program di Kota Bandung ini, terus terang saya tidak tahu karena tidak pernah diajak. Jadi kerja saya yah sesuai tupoksi saya," bebernya.
Namun masalahnya, kata Erwin, dia mengaku tak pernah dilibatkan dalam urusan pemerintahan sejak proses pelantikan. Padahal, ia pribadi ingin menguatkan kembali janji politiknya bersama Farhan kepada kalangan masyarakat.
"Ya sebenarnya dulu juga sesudah dilantik hanya beberapa kali pertemuan, saya enggak pernah dilibatkan terkait program di Kota Bandung ini," katanya.
"Sebenarnya begini, saya mau menanyakan ini terkait program ya, program dari janji politik kita. Apakah ini berjalan sesuai dengan RPJMD janji kita atau tidak. Saya belum tahu juga ini. Yang pasti bahwa saya juga pengen mengawal apa yang menjadi janji politik kita ke masyarakat ini bisa berjalan, seperti itu," tambahnya.
Erwin mengaku sudah pernah membangun komunikasi langsung dengan Farhan. Namun kemudian, komunikasi itu justru terasa menemui kebuntuan.
"Sebenarnya saya sudah berkali-kali, cuma kan mungkin kewenangannya di Pak Wali, di Pak Sekda. Selama ini saya belum pernah diajak bicara untuk hal program kerja. Makanya saya nggak tahu apa yang saya mengerjakan sesuai tupoksi saya saja," katanya.
"Malahan saya ditunjuk oleh Pak Wali sebagai Ketua Satgasus, saya menjalankan gitu kan semua tugas saya dengan Insyaallah mungkin masyarakat bisa menilai dengan baik. Dari mulai minuman (keras), dari mulai reklame yang liar, dari mulai prostitusi, ya saya menjalankan sesuai dengan tupoksi saya saja. Dan karena sekarang katanya sudah diserahkan kepada Sekda, ya itu bukan tugas saya lagi. Tapi kalau itu ada masalah, Insyaallah saya pasti akan turun membereskan. Tapi mungkin punya keterbatasan karna saya bukan sebagai ketua Satgas lagi," bebernya.
Erwin pun merasa kesulitan berkomunikasi dengan pasangannya, Farhan. Komunikasi terakhir terjadi saat rapat pimpinan beberapa waktu lalu, namun momen itu tidak terlalu berdampak signifikan.
"Sampai saat ini saya belum komunikasi ya. Hanya terakhir komunikasi waktu saya diajak ikut rapat pimpinan, sempat ngobrol sebentar, udah gitu sampai sekarang saya belum komunikasi lagi," ucapnya.
"(Hubungan dengan Farhan retak?) Saya tidak tahu, silakan saja wartawan yang menilai. Tapi saya intinya bahwa saya sami'na wa ato'na kepada pimpinan. Apapun keinginan pimpinan, saya akan ikut," ungkapnya.
Bagi Erwin sendiri, hubungan Wali Kota dengan Wakil Wali Kota ibarat suami-istri. Meski demikian, secara garis besar, ia mengaku ini merupakan proses dinamika yang harus dilaluinya.
"Kalau bicara menyesalkan, ya bisa saja saya menyesalkan gitu kan ada kondisi seperti ini. Tapi semua mungkin ada proses perjalanan, mudah-mudahan saja dengan proses perjalanan seperti ini Insyaallah kita bisa guyub, bisa collab. Karena walau bagaimanapun saya ini seorang Wakil, tentunya punya tugas mewakili gitu. Cuma saat ini kan saya juga jarang dikasih tugas oleh Pak Wali," katanya.
"Tidak boleh sedih, tidak boleh menyesal. Kan saya punya tugas selama ini saya mah on the track lah. Pak Wali kasih tugas juga insyaallah beres sama saya. Jadi intinya bahwa karena saya menjalankan maqashid syariah di Kota Bandung ini," pungkasnya.
Ancaman Bui 36 Tahun Taufik Hidayat
Direktorat PPO dan PPA Polda Jawa Barat telah menggelar rekonstruksi dan gelar perkara dalam kasus penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap kekasihnya, YTR (29). Bahkan dalam kejadian ini, YTR terbukti menjadi korban kekerasan seksual.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, dalam penerapan pasal pihaknya telah mengkonstruksikan dua pasal hukum yang pertama adalah Pasal 451 tentang penyanderaan.
"Di mana konstruksi hukum yang sudah kita terapkan yang pertama adalah pasal 451 yaitu tentang penyanderaan, di mana maksimalnya adalah 12 tahun," kata Hendra di Mapolda Jabar hari ini.
Lalu konstruksi hukum yang kedua, Hendra menyebut Pasal 469 ayat 1 tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.
"Di sini kita pertegas lagi unsur pasalnya yaitu tentang penyanderaan perencanaan. Jadi di sini unsur perencanaannya kita tambahkan, sehingga harapan kita untuk memaksimalkan ancaman ini menjadi 12 tahun penjara kita masukkan," ungkapnya.
Hendra menyebut, pihaknya juga menambahkan konstruksi hukum baru tentang Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu tentang TPKS atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ini sudah kita masukkan, ini berdasarkan pertama adalah keterangan saksi ahli, yang kedua korban, dan yang terlebih dahulu yaitu visum yang sudah kita lakukan," tambahnya.
"Ini kabar yang bagus untuk kita sampaikan bahwa TH saat ini telah kita jerat dengan 3 pasal berlapis," sambungnya.
Hendra menjelaskan, untuk total keseluruhan apabila diakumulasikan, konstruksi hukum ini ada yang 5 tahun, 8 tahun, 9 tahun, dan 12 tahun.
"Kita maksimalkan menjadi 12 tahun. Sehingga apabila kita simulasikan bahwa konstruksi hukum ini akumulatif berarti 12x3, berarti 36 tahun penjara," ucapnya.
"Tetapi tentu saja kita telah memenuhi unsur pasal ini, akan kita perjuangkan kepada jaksa sebagai penuntut umum dan nanti akan di persidangan akan kita lakukan pemantauan sehingga nanti hakim bisa memutuskan yang seberat-beratnya. Mungkin demikian, terima kasih," pungkasnya.
Ketua-Bendahara KONI Majalengka Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah
Kejaksaan Negeri Majalengka menetapkan Ketua KONI Kabupaten Majalengka Bakti Anugrah dan Bendahara KONI Kabupaten Majalengka Dhany Eka Rahadian sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KONI tahun anggaran 2024-2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Sukma Djaya Negara mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menjalankan penyidikan selama sekitar tiga bulan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada 2 Maret 2026.
"Selama kurang lebih tiga bulan kami melakukan serangkaian penyidikan, mulai dari penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan empat ahli dan 64 saksi," kata Sukma dalam konferensi pers hari ini.
Dalam penyidikan tersebut, kejaksaan turut menyita 111 dokumen, satu unit ponsel Samsung Z Fold 4 beserta kartu SIM, satu unit komputer Lenovo, satu hard disk WD 500 GB, satu unit Samsung Note 10 Plus, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX beserta BPKB, serta uang tunai senilai Rp242 juta.
Sukma menjelaskan, kedua tersangka diduga menyalahgunakan pengelolaan dana hibah yang diterima KONI Majalengka dari Pemerintah Kabupaten Majalengka. Pada 2024, KONI menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar, sementara pada 2025 kembali menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar.
"Dari hasil penyidikan didapat fakta hukum bahwa kedua tersangka secara bersama-sama membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, melakukan pemotongan seolah-olah untuk pembayaran pajak yang dibebankan kepada seluruh cabang olahraga," ujarnya.
Menurut Sukma, potongan pajak tersebut ternyata tidak pernah disetorkan. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya kegiatan di luar Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi para tersangka.
"Selanjutnya, tersangka BN dan tersangka DER menggunakan uang dari laporan pertanggungjawaban fiktif tersebut untuk kepentingan pribadi," ucapnya.
Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Majalengka, kata Sukma, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.985.706.190.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP sebagai dakwaan primer. Subsider, keduanya dijerat Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP.
"Kedua tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," ujar Sukma.
Ia menambahkan, penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
"Selama ada alat bukti, minimal dua alat bukti, nanti bisa kami tetapkan tersangka berikutnya," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka Yogi Purnomo memastikan, penyidikan belum berhenti pada penetapan dua tersangka tersebut.
"Penyidikan ini masih tetap berlanjut. Tim penyidik masih melakukan pendalaman apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat di dalam perkara ini," kata Yogi.
Yogi mengatakan, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang menunjukkan kedua tersangka menikmati dana hibah tersebut untuk kepentingan pribadi. Namun, rincian penggunaan uang itu belum dapat diungkap karena akan menjadi materi pembuktian di persidangan.
"Yang pastinya kami sudah menemukan dua alat bukti terkait mereka menikmati atau menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi mereka," ujarnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pemotongan dana dengan dalih pembayaran pajak kepada cabang olahraga. Nilainya bervariasi, mulai dari sekitar Rp6 juta hingga Rp10 juta untuk masing-masing cabor selama dua tahun anggaran.
"Potongan pajak itu sudah diambil dari para cabor, tetapi tidak disetorkan. Itu menjadi salah satu item kerugian keuangan negara yang dihitung Inspektorat," kata Yogi.
Ia juga mengungkapkan motor Yamaha NMAX yang disita penyidik diduga dibeli menggunakan dana hibah KONI. Hingga kini, penyidik baru berhasil melacak aset berupa uang ratusan juta rupiah dan satu unit kendaraan, sementara penelusuran terhadap aliran dana lainnya masih terus dilakukan.
Pria di Bandung Berkelahi, Diteriaki Begal, Berakhir Diikat Warga
Seorang pria bertelanjang dada dengan tangan diikat ke belakang dan dikerumuni warga viral di media sosial (medsos). Pria yang jadi bulan-bulanan warga itu diduga pelaku pencurian dan kekerasan atau begal.
Pria itu berhasil diamankan warga setelah melakukan aksi kejahatan di kawasan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Senin, 6 Juli 2026, dini hari.
Kejadian ini sudah ditangani Polsek Cibeunying Kaler dan pihak kepolisian masih menyelidiki kejadian tersebut.
Kapolsek Cibeunying Kaler Kompol Rizal Jatnika mengatakan, penyelidikan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Cibeunying Kaler.
"Lagi didalami salam Kanit Reskrim," katanya saat dikonfirmasi awak media hari ini.
Terkait dugaan pelaku merupakan pelaku begal, dari hasil penyelidikan Rizal mengungkapkan, pria itu sempat terlibat perkelahian dengan temannya. Pria yang ditangkap warga itu kabur dan diteriaki begal.
"Sementara laporan awal perkelahian sesama teman dendam pribadi. Terus kabur diteriaki begal," ungkapnya.
Polsek Cibeunying Kaler telah mendatangi lokasi dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Untuk sementara, ia menyebut tidak ada korban akibat pembegalan di lokasi kejadian.
"Karena enggak ada korban juga yang dibegal di TKP, sekarang yang teriakin begal dan (yang) mukulinnya lagi dilidik dalam pencarian," pungkasnya.
Simak Video "Video: Ribuan Masyarakat Jember Gelar Aksi Dukung MBG-Koperasi Merah Putih "
[Gambas:Video 20detik]
(wip/mso)
