Seorang korban pemutusan hubungan kerja (PHK) asal Amerika Serikat, Jay Jones, mendedikasikan waktunya untuk memberantas kejahatan penipuan lowongan kerja.
Nintendo memenangkan gugatan terhadap James Williams yang dituduh menjual game Switch bajakan. Pria itu diperintahkan membayar ganti rugi sebesar Rp 80 miliar.