detikBali
2 Bos Spa Plus-plus di Bali Divonis 7 Bulan Bui, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Michael dan Lynley Le Grand divonis 7 bulan penjara karena menyediakan layanan pijat sensual di Pink Palace Spa Bali. Empat karyawan juga dihukum serupa.
Kamis, 06 Mar 2025 18:38 WIB