Seorang pria berusia 42 tahun dijatuhi hukum cambuk di Malaysia karena melakukan berduaan dengan seorang wanita yang bukan istri atau kerabatnya (mahram).
Salah satu yang dapat membatalkan wudhu adalah sentuhan antara pria dan wanita yang bukan mahram. Siapa saja mahram yang boleh disentuh tanpa membatalkan wudhu?