Pertamina memberikan 42 surat sanksi kepada pangkalan LPG di Bali hingga Agustus 2025. Sanksi bervariasi, termasuk pemotongan alokasi dan teguran administratif.
Ombudsman menilai distribusi telah berjalan sesuai dengan ketentuan, khususnya dalam hal kepatuhan harga dan ketersediaan pasokan di tingkat pangkalan.
Ombudsman RI apresiasi distribusi LPG 3 Kg oleh Pertamina Patra Niaga. Mayoritas pangkalan patuhi HET, dengan komitmen perbaikan dan kolaborasi berkelanjutan.