Pertamina melayangkan sebanyak 42 surat sanksi kepada pangkalan gas minyak cair atau liquefied petroleum gas (LPG) di Bali hingga Agustus 2025. Jenis sanksi yang diberikan kepada pangkalan LPG beragam.
"22 kami berikan sanksi berupa PHU pangkalan atau pemotongan alokasi pangkalan dan 20 surat itu karena mungkin temuan yang masih administratif. Itu kami kasih pembinaan untuk surat teguran," ucap Sales Area Manager Retail Bali Pertamina, Endo Eko Satrio, saat dijumpai di DPRD Bali, Senin (25/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Endo, pangkalan yang mendapat sanksi PHU biasanya dikarenakan masalah harga atau penjualan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Sempat ada pangkalan yang menjual LPG 3 kg dengan harga Rp 27 ribu, padahal harga eceran tertinggi (HET) Rp 18 ribu).
Pertamina, terang Endo, rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pangkalan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bali dan kabupaten/kota guna mengantisipasi kenakalan serupa. Sidak biasanya dilakukan dua kali sebulan.
Sales Branch Manager Pertamina, Ziko Aldilah, mendorong peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika ada temuan pangkalan yang nakal. Masyarakat pun dianjurkan untuk dapat melaporkannya ke call center Pertamina sehingga dapat ditindaklanjuti.
"Kalau masyarakat yang sudah terbiasa beli di pangkalan pasti tahu kesehariannya, apakah pangkalan tersebut dijual di wilayah pangkalan karena tugasnya pangkalan itu hanya menjual untuk kebutuhan sekitar. Tidak boleh di luar pangkalan. Ada di luar pangkalan untuk kepanjangan tangan, tetapi ketentuannya 10% maksimal dari alokasinya dia," beber Ziko.
(hsa/hsa)