Pria di Kabupaten Serang, Banten, divonis bebas atas dakwaan pencabulan ke anak kandungnya saat korban berusia 17 tahun. Jaksa langsung kasasi atas vonis itu.
Mahkamah Agung menolak kasasi Jaksa dalam kasus guru honorer Apinsa yang memukul siswa. Denda dihapus, hukuman tetap 6 bulan penjara dengan masa percobaan.