Dalam situasi bencana, kewajiban memandikan dan mengafani jenazah dapat disesuaikan dengan kondisi. Prinsip kemudahan dalam syariat Islam menjadi pedoman utama.
Kemenkop dan Gerakan Koperasi Peduli Bencana galang bantuan untuk korban banjir dan longsor di Sumatera, fokus pada pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat.
Penguburan jenazah secara massal diperbolehkan dalam Islam saat terjadi bencana besar. Asalkan tetap menjaga adab dan kehormatan jenazah sesuai sunnah.
Masyarakat Luwu Utara geger dengan penemuan jenazah Zainuddin yang utuh setelah 30 tahun dimakamkan. Keluarga memindahkan jenazah atas permintaan anaknya.