Kajari Buleleng, Edi Irsan Kurniawan, mengungkap alasan penanganan kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan Perbekel Desa Sudaji belum bisa dilanjutkan.
Kejaksaan Negeri Gresik menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Rp 400 juta untuk Ponpes Ushulul Hikmah. Tersangka MFR, RKA, dan MZR ditahan.