Eks Bendahara Masjid di Malang Diduga Gelapkan Dana Rp 550 Juta

Eks Bendahara Masjid di Malang Diduga Gelapkan Dana Rp 550 Juta

Muhammad Aminudin - detikJatim
Jumat, 03 Jul 2026 17:00 WIB
Ketua Yayasan Al Khoirot Ahlusunnah Wal Jamaah Madyopuro Rudi Hartono
Ketua Yayasan Al Khoirot Ahlusunnah Wal Jamaah Madyopuro Rudi Hartono. (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Yayasan Al Khoirot Ahlusunnah Wal Jamaah Madyopuro, Kota Malang, resmi melaporkan dugaan penggelapan uang kas masjid senilai Rp 550 juta ke Polresta Malang Kota.

Uang ratusan juta yang bersumber dari kotak amal jemaah tersebut diduga dialirkan oleh oknum bendahara ke sebuah agen travel umrah di Bandung, Jawa Barat.

Ketua Yayasan Al Khoirot Ahlusunnah Wal Jamaah Madyopuro Rudi Hartono mengungkapkan, dugaan penyelewengan ini sebenarnya sudah menjadi rahasia umum di kalangan warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, laporan resmi baru dilayangkan sekarang karena pihak takmir sangat membutuhkan dana tersebut untuk merampungkan pembangunan masjid yang sempat tersendat.

Bahkan, Rudi Hartono menyebut bahwa kasus yang tengah terjadi saat ini bukan menjadi rahasia lagi.

ADVERTISEMENT

"Kasus ini sudah bukan rahasia lagi. Semua orang tahu tentang hal ini, cuma ya tadi, banyak hal sehingga belum terurus. Senyampang kita di masjid ini ada proses pembangunan yang keuangannya sudah nipis sekali," kata Rudi kepada wartawan di Polresta Malang Kota, Jumat (3/7/2026).

"Keuangan yang harusnya menjadi hak masjid yang selama ini parkir di luar, digunakan oleh yang lain di luar kepentingan masjid, kita upayakan masuk. Kita berdayakan untuk pembangunan masjid," sambungnya.

Rudi menjelaskan, sosok yang dilaporkan ke pihak kepolisian adalah mantan bendahara dua masjid berinisial SHD, yang merupakan warga Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Berdasarkan informasi dari sejumlah saksi, dugaan penggelapan uang kas tersebut diperkirakan terjadi sejak tahun 2015.

"Yang dilaporkan adalah salah satu pengurus masjid. Dia bendahara dua yang lama. Penggelapannya adalah Rp 550 juta. Terjadinya tidak bisa dipastikan karena infonya hanya dari saksi, yakni sekitar 2015. Satu orang yang dilaporkan, namun mungkin pengembangannya nanti bisa lebih dari satu orang, penikmat dari uang itu," jelasnya.

Menurut Rudi, dana sebesar Rp 550 juta tersebut merupakan akumulasi uang amal jemaah selama bertahun-tahun. Saat melayangkan laporan ke Polresta Malang Kota, pihak yayasan turut membawa sejumlah barang bukti permulaan, termasuk agenda rapat pengurus hingga riwayat percakapan digital.

Lokus penarikan atau transfer dana tersebut diduga kuat dilakukan di kantor unit BRI Madyopuro. Pihak takmir dan yayasan sebenarnya sudah sempat melakukan upaya mediasi bersama terlapor sebelum menempuh jalur hukum.

Dalam mediasi yang digelar satu kali tersebut, terlapor SHD mengakui adanya aliran dana masjid yang ditransfer ke sebuah agen travel umrah di Bandung bernama Nur Afida atau Nur Atika.

Sayangnya, mediasi itu buntu karena terlapor dinilai hanya memberikan janji manis tanpa ada realisasi pengembalian.

"Sudah mediasi satu kali. Ini sudah cukup, karena beberapa kali hanya berkutat seperti itu saja. Kami menganggap itu percuma. Hasil mediasi ada pengakuan penggunaan dana masjid, yang mana melalui kegiatan transfer ke travel. Itikad baik dari terlapor hanya sekadar janji-janji saja, oleh karena itu tidak ada kata lain, kami harus mengurus lebih lanjut ke lembaga yang memiliki kewenangan," tegas Rudi.

Meski terlapor menyebut uang itu mengalir ke pihak agen travel di Bandung, Rudi menegaskan bahwa fokus utama yayasan saat ini adalah menuntut pertanggungjawaban dari oknum yang mencairkan dan mengalirkan dana milik umat tersebut.

Pihak yayasan sendiri mengaku belum melakukan pengecekan langsung ke pihak travel yang bersangkutan di Bandung.

Saat ini, kasus dugaan penggelapan dana masjid tersebut telah resmi bergulir ke ranah hukum.

Pihak yayasan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan pengembangan kasus ini kepada penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota guna mengungkap ke mana saja aliran dana umat tersebut mengalir.

Kapolresta Malang Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengaku jika laporan pihak yayasan telah diterima dan upaya penyelidikan kini tengah dilakukan, untuk pengumpulan bahan keterangan saksi dan alat bukti.

"Laporan diterima, keterangan saksi, pelapor penting, untuk membantu mengumpulkan bukti. Sehingga kasus menjadi terang, dan bisa ke tahap berikutnya dan ditetapkan tersangka," ujar Putu Kholis dikonfirmasi terpisah.



(auh/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads