Tersangka pelecehan seksual berbasis AI, Chiko Radityatama, ditahan di Rutan Polda Jateng. Ia diduga memanipulasi foto teman menjadi konten pornografi.
Fransiska Dwi Melani, direktur Mecimapro, ditetapkan sebagai tersangka penipuan. Kuasa hukumnya menyatakan akan mengikuti proses hukum dan menjelaskan situasi.