HMI di Makassar menerima tanah wakaf seluas 2.065 meter persegi. Tanah wakaf tersebut diharapkan menjadi aset pendorong kemajuan HMI di masa yang akan datang.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, ditegaskan larangan tambang di pulau kecil.