Pengeroyokan Kader HMI di Mamuju Dipicu Polisi Dipukul Duluan

Pengeroyokan Kader HMI di Mamuju Dipicu Polisi Dipukul Duluan

Hafis Hamdan - detikSulsel
Selasa, 07 Jan 2025 11:00 WIB
Dua oknum polisi berinisial Bripda AE dan Bripda AM ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) bernama Ramli di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Polda Sulbar merilis kasus pengeroyokan oknum polisi terhadap kader HMI di Mamuju. Foto: (dok. istimewa)
Mamuju -

Polda Sulawesi Barat (Sulbar) mengungkap fakta baru kasus sejumlah oknum polisi yang mengeroyok kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) bernama Ramli di Kabupaten Mamuju. Aksi pengeroyokan terjadi setelah anggota polisi dipukul lebih dulu.

Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Slamet Wahyudi mengatakan kejadian berawal saat Bripda SA menjemput pacarnya di asrama putri Ikatan Pelajar Mahasiswa Mamuju Tengah (IPM-Mateng) untuk diantar ke terminal pada Rabu (1/1) malam. Saat di lokasi, Bripda SA ditegur 2 mahasiswa berinisial ID dan MK karena masuk di asrama putri.

"MK saat itu bilang 'ini asrama putri, tidak bisa masuk cowok'. Kemudian Bripda SA minta maaf karena mengaku tidak tahu," kata Slamet kepada wartawan, Senin (6/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK lalu menunjuk kertas bertulis peringatan yang ditempel di dinding asrama lalu menyuruh Bripda SA untuk pulang. Namun saat hendak pulang, MK meminta Bripda SA untuk menunggu seniornya yang akan datang ke lokasi.

"Selanjutnya saat senior MK yaitu MS tiba di lokasi langsung mengatakan 'siapa selalu cowok ke sini (asrama putri), dan langsung menampar Bripda SA, sehingga Bripda SA merespons dengan mendorong MS," terang Slamet.

ADVERTISEMENT

Tindakan kekerasan kemudian berlanjut di luar asrama. Bripda SA disebut dipukul oleh MS dan MK yang dibalas oleh Bripda SA. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung melerai sehingga kedua belah pihak sempat bubar.

Namun tak lama, teman dari pacar Bripda SA menelepon anggota polisi angkatan Bripda SA. Selanjutnya Bripda SA dan beberapa teman seangkatannya kembali mendatangi lokasi kejadian untuk menemui MS, namun MS telah meninggalkan lokasi dan ponselnya tidak aktif.

"Beberapa letting SA datang lagi menyusul ke TKP. Saat itu juga 2 mahasiswa RS dan RM (Ramli) juga ke lokasi. RM mengatakan kepada AL yakni teman seangkatan Bripda SA 'apa inikah?', kemudian AL mengatakan 'kau kah?' (yang memukul Bripda SA). Lalu RM berteriak 'kenapa saya dituduh'," bebernya.

Kemudian AL mendekati RM untuk menenangkan, namun RM disebut salah paham hingga memukul AL.

"Sehingga AL membalas dengan tendangan, kemudian RM lari menuju lorong kos dan dikejar oleh AL bersama lettingnya sehingga terjadi pengeroyokan," ungkap Slamet.

Kendati begitu, Slamet menilai tindakan anggota polisi yang melakukan kekerasan tidak dibenarkan. Ia menyebut para pelaku yang terlibat akan dijatuhi sanksi tegas.

"Terlepas dari kronologi tersebut, Polda Sulbar tidak mentolerir tindakan personelnya yang tidak terpuji dan secara tegas memberikan tindakan tegas kode etik," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, total ada 11 oknum anggota Polda Sulbar yang diduga terlibat telah dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus). Mereka akan diproses sidang etik.

Polda Sulbar turut mengusut dugaan pidana dalam kasus ini. Dari hasil penyidikan, dua oknum polisi berinisial Bripda AE dan Bripda AM ditetapkan sebagai tersangka.




(asm/sar)

Hide Ads