Sebanyak 5 warga Pasuruan menjadi korban penipuan berkedok valuta asing (valas) senilai Rp191,7 miliar. Terduga pelaku bernama CC diduga memakai modus tertentu.
Dalam waktu dekat penyidik Direskrimum Polda Sumsel akan gelar perkara terhadap laporan Briptu Suci. Pelapor dan terlapor pun telah dimintai keterangan.
Berkas perkara penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya itu kembali dilimpahkan ke Kejaksaan pada Jumat (13/5) setelah polisi mengikuti petunjuk jaksa.