Layangan Putus Versi ASN, Damsir dan Selingkuhannya Diperiksa

Sumatera Selatan

Layangan Putus Versi ASN, Damsir dan Selingkuhannya Diperiksa

Prima Syahbana - detikSumut
Sabtu, 14 Mei 2022 09:47 WIB
Gedung Ditreskrimum Polda Sumsel. Foto. Prima Syahbana/detikSumut
Gedung Ditreskrimum Polda Sumsel. Foto. Prima Syahbana/detikSumut
Palembang -

Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir, Damsir Khalik Masri yang melakukan zina dengan stafnya berinisial W. Pemeriksaan itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan istri Damsir Khalik Masri, Briptu Suci Darma.

"Semua (Damsir dan W) sudah dilakukan pemeriksaan," kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo ketika dimintai konfirmasi detikSumut, Sabtu (14/5/2022).

Informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap Damsir dan W dilakukan di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, sejak siang hingga malam hari, kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait pemeriksaan tersebut, Anwar mengaku, pihaknya hingga saat ini masih melakukan penyelidikan dan belum dapat menyampaikan hasil dari pemeriksaan tersebut.

"Maaf masih proses penyelidikan, nanti (akan disampaikan) kalau sudah selesai proses secara keseluruhan," kata Anwar.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kasubbid Penmas Humas Polda Sumsel AKBP Erlangga mengaku, jika dirinya belum mendapat informasi kalau Damsir dan W diperiksa, kemarin.

"Kita tidak tahu, kita tidak dapat informasi, kemarin. Baru tahunya pagi ini, kalau diperiksanya kemarin," ungkap Erlangga.

Dari pemeriksaan tersebut, penyidik bakal melakukan gelar perkara. Hasil gelar akan menentukan pasal yang tepat untuk diterapkan.

Diketahui, ada 2 pasal yang dilaporkan Briptu Suci terhadap suaminya. Yang pertama pasal terkait penipuan (378 KUHP), kedua pasal terkait perbuatan zina (284 KUHP).

Sebelumnya, Kapolda Sumsel, Irjen Toni Harmanto minta penyidik secepatnya mengusut laporan Briptu Suci Darma terhadap suaminya Damsir Khalik. Polisi menyebut ada 2 pasal yang dilaporkan.

"Atensi Kapolda itu (laporan Briptu Suci Darma) harus segera diselesaikan (mengusut) kasus itu secara tuntas dan cepat. Nggak mungkin lambat-lambat," kata Kasubbid Penmas Humas Polda Sumsel AKBP Erlangga kepada detikSumut, Jumat (13/5/2022).

Dari kedua pasal tersebut, penyidik bakal melakukan gelar perkara setelah pelapor, terlapor dan saksi-saksi diperiksa. Hasil gelar akan menentukan pasal yang tepat untuk diterapkan.

"Laporan sudah ditindaklanjuti. Kemarin terlapor sama saksi-saksi," katanya.

Diketahui selain pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, kasus itu juga tengah ditangani Inspektorat OKI. Oleh Inspektorat, Briptu Suci, Damsir dan W telah diperiksa.

Khusus Inspektorat, pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Damsir dan W. Sebab keduanya adalah PNS aktif yang bertugas di Setda Kabupaten OKI. Untuk mempermudah pemeriksaan, kedua PNS tersebut telah dibebastugaskan untuk sementara.

"Yang bersangkutan sudah dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Sanksi terberat bisa diberhentikan tidak dengan permintaan sendiri kedua-duanya karena PNS ini punya aturan," kata Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi, Rusdi Laili kemarin.

Rusdi mengatakan PNS punya aturan jelas terkait disiplin. Sementara perselingkuhan disebut punya aturan jelas dan bisa diberi sanksi berat.

"PNS itu aturan jelas, perselingkuhan itu tidak dibenarkan. Yang jelas sejak kemarin sudah dibebastugaskan keduanya," tegas Rusdi.

Sekedar untuk diketahui, Briptu Suci Darma melaporkan suaminya pejabat Pemkab OKI non aktif, Damsir Khalik Masri. Damsir dilaporkan karena telah melakukan zina dengan stafnya W yang juga berstatus sebagai istri orang lain. Damsir Khalik Masri juga dikabarkan telah memiliki anak biologis dari W.




(bpa/bpa)


Hide Ads