Sebanyak 5 orang warga Pasuruan menjadi korban penipuan berkedok valuta asing (valas) senilai Rp191,7 miliar. Terduga pelaku bernama CC diduga memakai modus tertentu untuk meraup keuntungan pribadi.
M. Thoriq, Meliwati, Henry Arianto, Yenny Theresa, dan Dwi Hardono melalui Kuasa Hukumnya Cristabella Evantia melaporkan dugaan penipuan dengan kerugian mencapai Rp 191,7 miliar ke Polda Jatim.
"Kami perkirakan kerugian total dari 2 LP (Laporan Polisi) di Polda Jatim dan Sumbar itu sekitar Rp 191,7 M. Itu total keseluruhan kerugian berupa uang. Posisinya utang piutang tapi tidak bayar," ujar Christabella, Sabtu (21/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemilik Law Firm Dr Cristabella Eventia and Partners itu menjelaskan, para pelapor memang menitipkan uang itu kepada CC, tujuannya untuk ditukarkan dengan valuta asing (valas) dolar AS.
Namun, CC tak kunjung menyerahkan kembali hasil penukaran Valas seperti yang dijanjikan dengan alasan menunggu nilai tukar dolar AS yang lebih menguntungkan atau profitable.
Seiring berjalannya waktu, salah satu pelapor M Thoriq mengetahui bahwa CC menyimpan sementara uang itu dalam giro dengan jangka waktu 1 bulan. Tapi setelah cair, uang itu tak kunjung ditukar valas.
"Uang itu (Rp 20 miliar), (diduga) malah digunakan terlapor (CC) untuk kepentingan pribadinya. Bahkan, uang rupiah pun juga tidak ada," katanya
Christabella mengatakan, apa yang dilakukan CC itu termasuk dalam dugaan penggelapan dan ada yang masuk dalam kriteria dugaan penipuan.
"Ada yang Pasal 378 dan ada yang 372 KUHP. Dugaan unsur pidananya ada di ranah itu," ujar Christabella kepada detikJatim, Sabtu (21/5/2022).
Ia contohkan, salah satu kliennya M Thoriq telah memberikan uang senilai total Rp 25 miliar kepada CC. Seluruhnya dalam bentuk rupiah. Sebagian untuk ditukarkan ke valas sebagian lainnya utang piutang.
"Rp 20 miliar dari awal Thoriq minta tolong (menukarkan) valas dari rupiah ke US Dolar. Seiring berjalannya waktu ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya dengan alasan masih proses," ujar Christabella.
Sedangkan sisanya, yakni Rp 5 miliar bersifat utang piutang. Ia mengatakan, CC yang seharusnya melunasi selama kurun waktu tertentu ternyata tak juga melunasi hingga 2 tahun lamanya.
"Jadi Rp 20 miliar itu yang digelapkan. Sedangkan yang Rp 5 miliar itu utang piutang. Dijanjikan 6 bulan kalau tidak salah, tapi sampai 2 tahun ini belum ada kejelasan," ujarnya.
Christabella mengatakan, kerugian senilai puluhan juta juga dialami 4 kliennya yang lain dengan nominal beragam. Dugaan penipuan ini pun dilaporkan tidak hanya di Polda Jatim tapi juga di Polda Sumbar.
Kuasa hukum 5 pelapor itu berharap kasus dugaan penipuan ini bisa ditangani secara objektif oleh pihak kepolisian. Ia juga berharap seluruh kerugian yang dialami kliennya bisa segera kembali.
"Harapannya, diselesaikan secara objektif sih ya, kalau bisa semua pihak tidak ada dirugikan," katanya.
Kemarin, Jumat (20/5/2022), Christabella bersama 4 kliennya kembali datang ke Polda Jatim untuk menyerahkan bukti tambahan. Tujuannya untuk mempermudah kepentingan penyidikan.
"Untuk penyelesaian perkara, sehingga dapat memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak, agar dapat digunakan sebagai formulasi hukum yang tepat. Untuk penegakan hukum secara berkeadilan bagi semua pihak, khusus bagi para korban yang tertipu janji manis terlapor," ujar dia.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto membenarkan adanya laporan itu. Ia sebutkan, laporan itu terlampir dalam laporan nomor LP/B/254.01/IV/2022/SPKT/Polda Jatim, tertanggal 27 April 2022.
"Kami masih mengecek lebih lanjut. Bila memang sudah ada yang bisa kami sampaikan, nanti kami kabarkan kembali," ujarnya kepada detikJatim.
(hil/dte)