RSUD Provinsi NTB segera menerapkan KRIS atau kelas standar JKN. Layanan ini sebagai pengganti sistem kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan yang dihapus pemerintah.
KRIS diterapkan sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan. Berikut link untuk mendownload aturan KRIS BPJS Kesehatan Perpres 59 Tahun 2024.
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, bakal undang Kemenkes dan BPJS Kesehatan terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar pada tanggal 29 Mei nanti.
89 warga Kalurahan Kalitekuk, Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul, diduga keracunan makanan hajatan warga. Akibatnya puluhan warga tersebut mengalami diare.
Pemerintah mengumumkan akan menghapus kelas BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025. Ini penjelasan apa saja perbedaannya.