Kementerian Sosial RI mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022.
Kemensos mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT. Kemensos menyebut ACT melebihi batas maksimal pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan yaitu 10%.