Seorang pria diduga ODGJ hilang usai menceburkan diri ke sebuah danau di Kota Bekasi. Setelah serangkaian pencarian, pria itu ditemukan dalam kondisi tewas.
KI Sumut menyimpulkan tak ada pelanggaran etik atas laporan perselingkuhan 2 komisioner. Atas rapat pleno tersebut KI memutuskan tak membentuk Majelis Etik.