Akhirnya jaringan restoran Mie Gacoan mengantongi sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian, Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mi viral itu pun mengumumkan tentang sertifikat halal itu melalui akun resmi Instagram @mie.gacoan.
Seperti diketahui, dalam unggahan Mie Gacoan pada 1 Desember itu disebutkan bahwa sertifikat halal itu telah terbit pada 16 November 2022. Turut diunggah sertifikat halal yang telah didapat serta sejumlah dokumen yang menyatakan makanan atau bahan makanan Mie Gacoan sudah berserifikat halal.
Sesuai sertifikat yang diunggah Mie Gacoan itu kategori makanan yang diolah restoran tersebut dalam kategori sangat baik. Sertifikat itu juga sudah ditandatangani Muti Arintawati sebagai Direktur Utama LPPOM MUI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan audit implementasi Sistem Jaminan Halal, Lembaga Pengkajian, Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa, PT Pesta Pora Abadi dinilai telah menerapkan Sistem Jaminan Halal dengan kategori sangat baik," tulis akun Instagram mie.gacoan, dikutip Jumat (3/2/2023).
Perlu diketahui Mie Gacoan adalah merek dagang jaringan restoran mie pedas no 1 di Indonesia yang menjadi anak perusahaan PT Pesta Pora Abadi. Nama "Mie Gacoan" sendiri diambil dari kata "Gaco" yang artinya jagoan atau andalan dalam bahasa jawa.
Adapun CEO dan Founder dari perusahaan tersebut ialah Anton Kurniawan. Anton pun menerangkan status itu dalam akun LinkedIn miliknya. Selain itu, ada nama lain yang kerap dikaitkan sebagai pemilik Mie Gacoan yakni Harris Kristanto. Meski sering disebut pemilik, Harris adalah seorang HR Director di Mie Gacoan sejak tahun 2017.
Mengenai sertifikat halal untuk Mie Gacoan itu, Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan bahwa yang didapatkan oleh PT Pesta Pora Abadi sebagai pemilik Mie Gacoan baru sertifikat halal untuk bahan baku makanan. Mie Gacoan dia sebut memiliki bahan baku yang dibuat sendiri untuk kebutuhan produksi menu makanan restoran.
"Mie Gacoan itu ada bahan-bahan yang dibuat sendiri. Namanya untuk bahan membuat produknya itu kan ada dari supplier, ada yang setengah jadi buat sendiri. Yang sudah disertifikasi halal itu adalah untuk bahan setengah jadi yang akan dikirim kemudian ke outlet-outlet mereka. Kemudian diolah lagi dengan bahan bahan lain tentunya yang mereka beli sendiri dengan supplier," kata Muti dilansir dari detikFinance, Jumat (3/2/2023).
Muti menegaskan bahwa sertifikat halal yang telah diterbitkan oleh LPPOM MUI itu bukan untuk restoran Mie Gacoan. Ia menegaskan bahwa sertifikat halal untuk bahan baku dan restoran itu berbeda.
"Jadi bukan outletnya yang disertifikasi halal. Ada dua hal dari sisi sertifikat yang berbeda, sertifikasi produk seperti halnya kalau bicara pabrik menghasilkan suatu produk kemudian akan digunakan untuk outletnya atau di restorannya. Kedua, proses sertifikasi untuk restorannya," jelasnya.
Soal sertifikat halal untuk restoran Muti menyebutkan bahwa pihak Mie Gacoan belum mengajukan kepada LPPOM MUI. Muti mengatakan bahwa sertifikat halal untuk bahan makanan tidak bisa diklaim sebagai sertifikat halal restoran.
"Nggak bisa menggunakan sertifikasi bahannya kemudian dijadikan dasar untuk menyampaikan atau mengklaim bahwa suatu restoran itu halal. Karena kalau halal restoran, ya halalnya restorannya. Sementara untuk restorannya belum didaftarkan (Mie Gacoan)," jelas Muti.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan di laman pengecekan produk halal LPPOM MUI halalmui.org, bahan-bahan Mie Gacoan atas nama PT Pesta Pora Abadi memang telah mendapatkan sertifikat halal.
Bahan makanan yang tercatat halal di antaranya adonan pangsit, ayam cincang, bawang goreng, basic mie, biang kering adonan pangsit, kemudian lumpia udang. Kemudian minyak mie, siomay dimsum, dan udang rambutan (pentol). Semua bahan makanan itu telah memiliki sertifikat dan nomor halalnya masing-masing.
(dpe/iwd)