Jaksa Penuntut Umum mengungkap 5 alasan untuk membebaskan guru honorer Supriyani dari tuduhan penganiayaan. Sifat jahat tidak terbukti dalam kasus ini.
JPU menuntut Supriyani, guru honorer terdakwa penganiayaan siswa, bebas dari tuduhan. JPU menyatakan sifat jahat Supriyani tidak terbukti dalam kasus ini.
JPU memaparkan pertimbangannya sehingga menuntut bebas guru honorer Supriyani dalam kasus tuduhan menganiaya siswa di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sultra.