Seorang istri di Sumenep berinisial S (56) terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, dia menganiaya istri siri suaminya.
Korban adalah M (34). Ia dianiaya pelaku Selasa (27/8/2024) pukul 17.00 WIB di Dusun Bara' Songai, Desa Kapedi, Kecamatan Bluto.
Sang istri mulai curiga perilaku suaminya sejak Agustus 2024. Suaminya jarang pulang ke rumah di Desa Kapedi, Bluto, Kabupaten Sumenep.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku mulai menyelidiki dan akhirnya menemukan bahwa suaminya mempunyai madu alias memiliki istri lagi. Suami pelaku menikah siri dengan M. Pelaku pun mencari M yang berakhir dengan penganiayaan tersebut.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menuturkan motif kasus penganiayaan itu karena pelaku terbakar cemburu. Karena hal ini, pelaku lantas memukul bagian kepala sebelah kiri istri siri suaminya dengan batu.
Tak terima, korban kemudian melaporkan pelaku ke polisi. Laporan tersebut bernomor: LP/B/214/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tertanggal 27 Agustus 2024.
"Berdasarkan laporan tersebut, saat ini tersangka sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Widiarti, Senin (11/11/2024).
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa batu bata sepanjang 8 cm. Batu ini yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
"Atas tindakannya, S dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan," tandas Widiarti.
(abq/fat)