Pemuda di Teluk Bintuni Aniaya Sadis Pacar gegara Cemburu, Pelaku Ditangkap

Papua Barat

Pemuda di Teluk Bintuni Aniaya Sadis Pacar gegara Cemburu, Pelaku Ditangkap

Paulus Pulo - detikSulsel
Senin, 11 Nov 2024 17:30 WIB
Ilustrasi penganiayaan
Foto: Istimewa
Teluk Bintuni -

Pemuda berinisial AL di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, menganiaya pacarnya yang masih di bawah umur berinisial O (16) gegara cemburu. Polisi telah mengamankan pelaku usai menerima laporan orang tua korban.

"Tim mengamankan pelaku penganiayaan anak di bawah umur di sekitarnya Kilometer 5, Distrik Bintuni Barat," ujar Kasat Reskrim Teluk Bintuni Iptu Tomi Marbun kepada dalam keterangannya, Senin (11/11/2024).

Penganiayaan itu terjadi di Kilometer 5, Distrik Bintuni Barat, Teluk Bintuni pada Rabu (30/10) sekitar pukul 19.00 WIT. Polisi baru menangkap pelaku di rumahnya di Distrik Bintuni Barat pada Jumat (8/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas peristiwa tersebut, orang tua korban membuat membuat laporan polisi. Tim melakukan pengembangan terhadap keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Kilometer 5," katanya.

Iptu Tomi mengatakan penganiayaan itu dipicu pelaku yang cemburu dan curiga korban menjalani hubungan dengan pria lain. Dia mengungkapkan bahwa pelaku dan korban menjalin hubungan pacaran sejak Desember 2023.

ADVERTISEMENT

"Motif dari kejadian ini kerana tersangka cemburu dan mencurigai korban menjalin hubungan dengan salah satu saudara dari tersangka," bebernya.

Tomi menuturkan penganiayaan itu terjadi di rumah korban, saat korban baru pulang dari ibadah Rosario. Saat itu, pelaku memaksa masuk ke rumah korban yang terkunci.

"Korban terlebih dahulu masuk ke dalam rumah lalu mengunci pintu dari dalam namun pelaku memaksa masuk ke dalam rumah dengan cara mendorong pintu yang sudah terkunci. Sehingga tersangka memanjat jendela rumah samping kiri lalu berhasil masuk ke dalam rumah," jelasnya.

Lebih lanjut, Tomi mengatakan pelaku kemudian menganiaya korban dengan cara ditendang hingga terjatuh ke lantai. Pelaku juga berkali-kali membenturkan wajah korban ke lantai.

"Setelah itu, pelaku menendang kaki korban hingga terjatuh ke lantai dengan posisi tiarap. Kemudian pelaku memegang rambut korban, kemudian membenturkan wajah korban berkali-kali di lantai yang terbuat dari keramik, sehingga mengakibatkan luka di bagian alis mata sebelah kiri dan mulut korban," terangnya.

Tomi menambahkan pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.




(hsr/hmw)

Hide Ads