Polisi menetapkan PDL sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan SLK. PDL menyembunyikan barang bukti dan tidak menyerahkannya kepada pihak berwenang.
Predator seks asal Jepara berinisial S ternyata sengaja menyewa kos per jam saat memerkosa korbannya. Kamar kos itu disewa dengan harga Rp 30 ribu per jam.