Polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan SLK (38), perempuan asal Kelurahan Purutrejo, Purworejo, Kota Pasuruan. Dia adalah PDL (30), pacar korban sekaligus teman dan tetangga pelaku, ZA (30).
PDL ditetapkan jadi tersangka karena perannya menyembunyikan barang korban dan tidak menyerahkannya kepada keluarga korban atau polisi. Dia dijerat Pasal 221 Ayat (1) ke 2e KUHP yang berbunyi: "Barang siapa yang sesudah terjadi kejahatan, menghilangkan, menyembunyikan benda yang dipakai untuk melakukan kejahatan itu atau bekas-bekas kejahatan itu yang lain-lain, atau yang berbuat sehingga benda-benda itu atau bekas-bekas itu tidak dapat diperiksa oleh pegawai kehakiman atau polisi, segala sesuatu itu dengan maksud untuk menyembunyikan kejahatan itu atau untuk menghalang-halangi atau menyusahkan pemeriksaan dan penyelidikan atau penuntutan."
Ancaman hukuman untuk pasal di atas adalah pidana hukuman penjara selama-lamanya 9 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa mengatakan PDL dijerat pasal tersebut karena membawa dan menyembunyikan barang
milik korban berupa tas berisi handphone setelah mendapat berita korban meninggal. Barang itu kemudian dikubur di tepi jalan raya di wilayah Grati.
"Ia tidak menyerahkan dan tidak mengembalikan barang milik korban kepada keluarga atau polisi dan melarikan diri ke pulau Bali sehingga penyidik kesulitan dalam mencari identitas korban," terang Choirul.
Setelah melarikan diri, PDL menyerahkan dirinya ke Polsek Grati pada Senin (16/6) pukul 04.30 WIB. Dia mengakui telah membawa dan mengubur tas korban.
"Motifnya panik dan ketakutan sehingga sengaja menyembunyikan barang milik korban dan kabur," jelasnya.
PDL tidak ditahan karena ancaman hukuman pasal yang ia langgar maksimal 9 bulan. Selama proses penyidikan ia wajib lapor.
Seperti diulas sebelumnya, kasus ini bermula pada Sabtu (7/6) pukul 22.30 WIB, PDL menjemput korban di dekat rumahnya dengan mengendarai sepeda motor. Mereka menuju sumber mata air yang terletak di Desa Kambinganrejo, Grati, Pasuruan.
Di lokasi tujuan, PDL mengajak korban melakukan hubungan suami-istri. Setelah berhubungan badan, keduanya minum arak bali sebanyak satu botol.
Saat mau pulang, kunci motor PDL ternyata hilang dan ban sepeda motornya bocor. PDL lalu menghubungi ZA, yang merupakan tetangga sekaligus temannya, untuk meminta tolong. ZA akhirnya tiba dengan sepeda pancal, membawa alat pemotong kuku untuk kunci kontak sepeda motor PDL.
PDL bilang ke ZA tidak bisa mengantar korban pulang karena ban bocor. Kemudian ZA menawari agar korban tidur dan menginap di rumahnya. PDL dan korban setuju.
ZA lalu pulang dengan sepeda pancal. Beberapa saat kemudian PDL dan korban tiba di rumah ZA. Korban yang memang sudah kenal dengan ZA akhirnya menginap dan PDL pulang membawa tas selempang milik korban.
Saat korban tidur dalam kamar, ZA beraksi. Pada pukul 04.10 WIB, Minggu (8/6), tersangka masuk ke dalam kamar dan melihat korban sudah tidur dan tidak sadar. Tersangka membuka pakaian korban dan melakukan pemerkosaan. Saat itulah korban sadar dan menjerit.
Karena panik dan takut didengar tetangga, tersangka segera menutup wajah korban dengan bantal. Tersangka juga mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan selama 10 menit hingga korban terdiam dan diketahui meninggal.
Sebelumnya, warga Desa Kambinganrejo, Grati, Pasuruan, digegerkan penemuan mayat wanita dalam kamar rumah ZA Arifin, Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Mayat ditemukan dalam keadaan telentang bugil wajahnya tertutup bra.
Mayat itu awalnya tidak dikenali karena wajahnya rusak dan tanpa identitas. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya terungkap mayat itu Solikhati (38), warga Kelurahan Purutrejo, Purworejo, Kota Pasuruan.
(dpe/abq)