Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai kewajiban royalti atas pemutaran lagu atau musik bukan hal baru, mereka sudah bayar sejak tahun 2016.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) membentuk sistem administrasi pelisensian online. Event Organizer (EO) diwajibkan mendaftakan lagu yang dimainkan.
Distribusi royalti ke musisi masih terus disosialisasikan oleh LMKN. Harapannya musisi di daerah bisa ikut tercerahkan sehingga sejahtera bersama pun tercapai.