Piyu Kasih Paham Soal Publik yang Takut Bayar Royalti

Tia Agnes Astuti
|
detikPop
Piyu Padi
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Menyoal penggunaan lagu di cafe dan resto sekarang menjadi 'momok'. Mereka yang tak membayarkan royalti perlahan enggan memutarkan musik dan beralih ke suara alam dan kicau burung.

Ya, kamu gak salah baca. Mereka memilih untuk memutar suara burung untuk hiburan di cafe. Bukan lagi musik atau pun berniat untuk mengurus royaltinya.

Nah, keadaan ini akhirnya membuat Piyu gitaris Padi Reborn dan Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) itu ikut berkomentar nih saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).

"Gak usah takut karena itu sudah diatur dari 2014. Tunggu keputusannya," ujar Piyu.

Yup, sebelumnya masalah ini sudah membuat Dharma Oratmangun selaku Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) cukup tertawa ketika mendengarnya. Dengan santai ia memperbolehkan saja, tapi...

"Ya bagus-bagus saja, gak apa-apa kan. Gak ada kewajiban harus memutar musik. Tapi kalau mereka memutar musik di dalam itu, mau itu musik Indonesia atau lagu barat itu atau lagu tradisional itu wajib membayar hak cipta di situ," ujar Dharma Oratmangun kepada detikcom.

Nah fenomena pemutaran suara burung ini bukan berarti terbebas dari pembayaran royalti. Tapi suara burung yang diputar itu juga punya hak terkait karena ada yang merekam dan memproduksinya.

"Nah sekarang kalau dia putar suara burung atau suara apapun, itu ada hak dari produsen fonogramnya. Produsen yang merekam itu kan punya hak terkait. Hak terhadap materi rekaman itu, itu juga hak terkait dari bentuk rekaman audio itu," jelas Dharma lagi.

So, kalau menurut kamu gimana nih?

Saksikan Live DetikPagi :




(pig/dar)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO